INPUTRAKYAT_MORUT,–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan IKSR (57), seorang petani asal Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Kamis, 11 Juni 2026, oleh istrinya, NPP. Saat ditemukan, korban mengalami luka pada tangan kiri dan dada yang diduga akibat tembakan.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
«”Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim penyidik,” ujar AKBP Reza, Jumat (26/6/2026).»
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Tembakan mengenai tangan kiri korban hingga menembus dada dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 Wita saat bersembunyi di sebuah kebun milik warga di Kabupaten Kolaka Timur.
Saat proses pemindahan menuju Polres Morowali Utara, tersangka diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang telah berlangsung cukup lama.
Penyidik mengungkapkan, persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah antara ayah pelaku dan seorang pemilik lahan di Desa Era. Ayah pelaku diketahui telah memberikan uang muka sebesar Rp20 juta dari harga tanah Rp30 juta. Namun transaksi tersebut dibatalkan setelah uang muka dikembalikan karena desa disebut tidak memperbolehkan penjualan tanah.
Pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa korban diduga menawar lahan tersebut dengan harga lebih tinggi, yakni Rp45 juta. Selain itu, pelaku mengaku menyimpan dendam karena korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar kepada orang tuanya.
Tidak hanya itu, pelaku juga menduga korban telah meracuni pohon kelapa miliknya yang berada di lahan berbatasan dengan kebun korban. Pelaku mengaku semakin sakit hati setelah korban diduga mengucapkan kalimat ancaman, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.”
Berbekal dendam tersebut, pelaku diduga berangkat dari Kecamatan Pamona Barat menuju Desa Era pada 11 Juni 2026. Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.38 Wita, pelaku diduga menembak korban menggunakan senapan angin PCP hingga korban meninggal dunia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi, jaket hitam, baju lengan panjang warna biru, proyektil senapan angin, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 mm.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.














