INPUTRAKYAT_LUTIM — DPRD Luwu Timur bersama pemerintah daerah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Kesepakatan itu menjadi pijakan untuk melanjutkan pembahasan perubahan APBD tahun berjalan.
Nota kesepakatan ditandatangani Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dalam rapat paripurna di Malili, Kamis, 13 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ober Datte. Ia didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Wakil Bupati Puspawati Husler, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah serta unsur Forkopimda turut hadir.
Dari sisi legislatif, pembahasan perubahan KUA-PPAS menjadi ruang bagi DPRD untuk menguji kembali arah kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.
Menurut Firman, perubahan anggaran merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dibutuhkan agar kebijakan belanja dan pembiayaan tetap mengikuti kondisi aktual selama APBD 2026 berjalan.
Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan organisasi perangkat daerah terkait. Setelah disepakati, dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan DPRD untuk melanjutkan proses perubahan APBD.
Bupati Irwan mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.
Penyesuaian itu mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Pemerintah juga memasukkan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik yang berkembang sepanjang tahun.
Irwan mengapresiasi DPRD, khususnya Banggar, yang terlibat dalam pembahasan hingga kesepakatan dicapai.
Kesepakatan tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses perubahan APBD. Pemerintah daerah masih harus melanjutkan tahapan penganggaran sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.














