Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

DPRD Luwu Timur Kawal Perubahan APBD 2026, KUA-PPAS Jadi Titik Awal

31
×

DPRD Luwu Timur Kawal Perubahan APBD 2026, KUA-PPAS Jadi Titik Awal

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM — Perubahan APBD Luwu Timur 2026 memasuki tahap baru setelah DPRD dan pemerintah daerah menyepakati perubahan KUA dan PPAS. Bagi legislatif, kesepakatan itu bukan sekadar formalitas sebelum angka-angka APBD diubah.

Nota kesepakatan diteken Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD Ober Datte dalam rapat paripurna DPRD di Malili, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk meneruskan proses penyusunan perubahan APBD 2026.

Dalam pembahasan, DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah menelaah kembali arah pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah.

Juru Bicara Banggar DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mengatakan penyesuaian anggaran diperlukan karena kondisi daerah dan pelaksanaan program dapat berubah sepanjang tahun anggaran.

Dengan perubahan KUA-PPAS, kebijakan penganggaran diharapkan tetap memiliki hubungan dengan kondisi aktual serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

DPRD menjadi salah satu pihak yang mengawal proses tersebut sebelum pemerintah daerah melanjutkannya ke tahapan perubahan APBD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ober Datte bersama dua wakil ketua, Jihadin Paruge dan Hj. Harisah Suharjo. Wakil Bupati Puspawati Husler, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda turut menghadiri rapat.

Bupati Irwan Bachri Syam menyebut perubahan KUA dan PPAS merupakan respons terhadap perkembangan kondisi daerah selama pelaksanaan APBD 2026.

Menurut dia, perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ia mengapresiasi DPRD dan Banggar yang telah membahas rancangan perubahan tersebut bersama pemerintah daerah.

Namun, kesepakatan KUA-PPAS belum menjadi akhir dari proses. Dokumen itu merupakan salah satu tahapan menuju penetapan perubahan APBD 2026.

Seluruh rangkaian pembahasan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dengan demikian, perhatian berikutnya berada pada bagaimana kesepakatan tersebut diterjemahkan ke dalam perubahan APBD dan program yang benar-benar dijalankan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *