Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

Panen Tak Lagi Menjadi Jaminan Untung, Pansus DPRD Luwu Timur Soroti Harga Komoditas

19
×

Panen Tak Lagi Menjadi Jaminan Untung, Pansus DPRD Luwu Timur Soroti Harga Komoditas

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, — Panen belum tentu berarti keuntungan bagi petani. Persoalan itu menjadi perhatian Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Luwu Timur dalam pembahasan lanjutan regulasi tersebut, Selasa, 25 Agustus 2026.

Pansus menilai kebijakan pertanian tidak boleh berhenti pada upaya meningkatkan produksi. Ketika hasil pertanian keluar dari lahan, petani justru berhadapan dengan persoalan lain: pasar, harga dan posisi tawar.

Pimpinan Pansus, Firman Udding, mengatakan petani telah menanggung biaya produksi, tenaga dan waktu sebelum memasuki masa panen. Karena itu, hasil produksi harus mendapat kepastian pemasaran dan harga yang wajar.

“Petani tidak cukup hanya didorong untuk meningkatkan produksi. Pemerintah juga harus memastikan ketika hasil panen tersedia, petani mendapatkan harga yang layak dan pasar yang jelas,” kata Firman.

Menurut dia, peningkatan produksi tanpa diikuti pasar yang memadai dapat menciptakan persoalan baru. Ketika pasokan meningkat sementara permintaan dan jalur pemasaran tidak siap, harga komoditas berpotensi tertekan.

Situasi tersebut dapat membuat petani kehilangan sebagian keuntungan meski produksi meningkat.

Karena itu, Pansus ingin Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengatur perlindungan secara lebih menyeluruh. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut membantu petani menghasilkan komoditas, tetapi juga menciptakan kondisi agar komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi yang layak.

Firman mengatakan akses pasar menjadi salah satu bagian yang perlu diperkuat dalam kebijakan perlindungan petani.

Ia juga mendorong adanya hubungan yang lebih teratur antara petani dan pelaku usaha. Menurut dia, pola kemitraan dapat menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan kebutuhan kedua pihak.

Petani membutuhkan kepastian pembeli, sedangkan pelaku usaha membutuhkan pasokan komoditas yang memenuhi standar dan tersedia secara berkelanjutan.

Namun, hubungan tersebut harus dibangun dengan kesepakatan yang transparan. Harga, volume, kualitas, hingga mekanisme pembayaran perlu diketahui para pihak sejak awal.

“Kita ingin transaksi antara petani dan pelaku usaha dilakukan dengan prinsip harga yang wajar, kesepakatan yang jelas, pembayaran tepat waktu, serta tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Firman.

Pansus berharap regulasi yang sedang disusun nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum. Perda tersebut diharapkan menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memperkuat posisi petani sejak tahap produksi hingga pemasaran.

Bagi Pansus, ukuran keberhasilan perlindungan petani bukan semata meningkatnya hasil panen. Petani harus memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik dari usaha tani yang mereka jalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *