Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Iphone

52
×

Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Iphone

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan 28.513.260 batang rokok ilegal, 35 unit telepon seluler, hingga ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Soekarno Hatta, Makassar, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Makassar dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan ketentuan.

Selain 28,5 juta batang rokok ilegal, Bea Cukai Makassar turut memusnahkan 635 liter MMEA berbagai merek, serta 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan/atau larangan dan pembatasan.

Sebanyak 35 unit telepon seluler yang merupakan barang bawaan penumpang juga masuk dalam daftar barang yang dimusnahkan.

Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp46.055.236.100, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp30.044.794.361.

Selain pemusnahan, terdapat enam kasus penindakan yang diselesaikan melalui pembayaran denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Dari enam kasus tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp307.637.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Krisna Wardhana.

Krisna menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil 123 penindakan terhadap barang kena cukai dan barang bawaan penumpang selama periode 2025 hingga Juli 2026.

“Barang yang dimusnahkan ini adalah barang hasil 123 penindakan terhadap barang kena cukai dan barang bawaan penumpang selama 2025 hingga Juli 2026. Perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp46.055.236.100, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp30.044.794.361,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bentuk sinergi dalam penanganan dan penindakan barang ilegal, di antaranya Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, dan Polri.

Sebagian barang dimusnahkan di lingkungan KPPBC TMP B Makassar, sementara sisanya dimusnahkan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pemusnahan selanjutnya ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Krisna menegaskan, Bea Cukai Makassar tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

“Bea Cukai tidak main-main dalam menindak barang kena cukai ilegal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, mengamankan penerimaan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *