Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Resmi, PT. DPA Dipolisikan

1088
×

Resmi, PT. DPA Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Puluhan eks karyawan PT. Dwi Putra Anantama (DPA) yang didampingi tim kuasanya mendatangi Mapolres Luwu Timur, Sulsel, Senin (16/04/18).

Kedatangan tersebut dalam rangka melaporkan PT. DPA atas dugaan penggelapan hak eks karyawan yakni dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedatangan ini untuk melaporkan PT. DPA, atas dugaan penggelapan dana BPJS ketenagakerjaan klien (eks karyawan-red) kami,” ungkap Arsad selaku Divisi Hukum dan Ham DPP LSM Jari Indonesia kepada InputRakyat.co.id.

Dugaan penggelapan itu kata Arsad, berupa dana sebesar 2 persen dari eks karyawan dan 3,7 persen dari perusahaan yang tidak terbayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tiap bulannya.

“Hal itu terhitung sejak bulan 3 tahun 2016 sampai masa kontrak berakhir yakni 30 Januari 2018,” beber Arsad.

Menurutnya, PT. DPA ini berkedudukan di Kecamatan Malili, Lutim, yang di pimpin oleh H. Wahyu selaku Direktur Utama, uacapnya.

Atas pelaporan tersebut Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar Andi Malloroang membenarkan.

“Iye, kedatangan mereka (eks karyawan-red) untuk melaporkan secara resmi PT. DPA atas tudingan penggelapan dana BPJS sebagai hak mereka,” kata Akbar.

Laporan ini segera kami tindaklanjuti, kemungkinan besok kami lakukan pemeriksaan, tutupnya.

Liputan: Anca | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *