INPUTRAKYAT_LUTRA,–Meski sangat melanggar aturan, dibeberapa Wilayah di Kabupaten Luwu Utara masih banyak terpasang poster dan juga Baliho Calon Legislatif (Caleg) yang melekat di pohon yang membuat suasana keindahan Kota dan Lingkungan Hidup terganggu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Ibrahim Umar mengatakan, terkait pemasangan spanduk atau baliho di pohon pohon, itu sangat melanggar aturan, terlebih itu sangat merusak keindahan.
Menurutnya, aturan pemasangan alat kampanye itu diatur melalui PKPU nomor 23 tahun 2018, PKPU nomor 28 tahun 2018, PKPU nomor 33 tahun 2018, dan Surat keputusan KPU tahun 2016.
“Setiap caleg dilarang melakukan kampanye di pohon-pohon, karena itu merusak keindahan kota dan lingkungan hidup sendiri, terlebih pemasangan poster caleg di pohon menggunakan paku,” jelasnya, Kamis (8/11).
Ia menjelaskan, bahwa sudah ada Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melarang pemasangan baliho dan banner pada pohon, yaitu UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bagi caleg yang melanggar aturan nanti akan kita tindak lanjuti, baik itu penurunan spanduk oleh Satpol-PP dan petugas,” tegasnya.














