INPUTRAKYAT_JENEPONTO–– Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam Basir baru menjalani pemeriksaan oleh Pihak Kejaksaan Jeneponto langsung di tetapkan tersangka dalam kasus pengandaan soal tahun 2023.
Selain Mantan Kadis Pendidikan ditetapkan tersangka. Kepala Dinas Aktif Pendidikan Jeneponto, Uskar Baso juga ditetapkan tersangka, dan juga berinisial IY.
Ketiganya ditetapkan tersangka, namun belum diketahui perangnya masing-masing dalam kasus pengandaan soal 2023. Uskar Baso menjabat Kepala Dinas Pendidikan jeneponto tahun 2023 mengantikan Nur Alam Basir.
“Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengandaan soal 2023 karena menimbulkan kerugian negara,”Kata Kepala Kejaksaan Jeneponto, Teuku Luftansya Adhiaksa
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengandaan soal sebanyak 2,8 Milyar dari 36 Milyar anggaran yang dikelolah yang bersumber dari Dana BOS.
Selanjutnya, Ketiga terduga pelaku dugaan korupsi dibawah ke Rutan Kelas II B Jenepnonto untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, Penetapan tersangka dalam kasus pengandaan soal setelah satu tahun lebih bergulir di Kejaksaan Kabupaten Jeneponto.














