Bea Cukai Morowali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal untuk TKA

INPUTRAKYAT_MORUT,–Bea Cukai Morowali, Sulteng, kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Rokok itu akan diedarkan ke tenaga kerja asing (TKA) di Perusahaan IMIP Morowali dan tenaga kerja asing yang berada di Morowail Utara.

Lokasi penangkapan di kawasan IMIP dan perusahaan jasa titipan di kecamatan Witaponda, Morowali.

Demikian diungkapkan Kasi KI dan Penyuluhan Bea Cukai Morowali, Andi Wahyudi, Rabu (9/8/2023).

“Penindakan ini sudah kedua kalinya kami laksanakan, yang pertama akhir Juli, operasi kedua awal Agustus,” ujarnya.

“Rokok yang kami amankan jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 110.000 batang,” terangnya.

Modus yang digunakan pelaku kata Andi Wahyudi, yakni penyerahan barang dengan sistem COD dan pengiriman paket melalui PJT.

Lanjutnya, selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan mereka berpotensi terjadi kerugian negara ratusan juta rupiah,” sambungnya lagi.

Menurutnya, dari penindakan ini kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Ini bentuk efek jera terhadap pelaku usaha dan konsumen rokok ilegal agar beralih ke jalur legal guna mengoptimalkan penerimaan negara,” pungkasnya.

Liputan: RI | Editor: Redaksi.

Anugrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *