INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan melakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan berupa Rokok dan MMEA Ilegal.
Kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan di Pelataran Parkiran Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar Jl. Jend. Urip Sumoharjo, kota Makassar, Senin (4/7/2018), dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki, bersama Wakil Menteri keuangan RI Mardiasmo.
Salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan ini memusnahkan Satu Juta Batang Rokok ilegal beserta 4.762 Botol Miras ilegal.
“Barang bukti ini merupakan sitaan penindakan dari akhir 2017 dan awal 2018, yang berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal, yang masuk ke wilayah Sulselbar tanpa cukai,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki.
Pemusnahan dilakukan dengan memecahkan botol dan membakar rokok ilegal.
Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo mengatakan barang ilegal tersebut didapatkan di pintu masuk Pelabuhan, Bandar Udara maupun yang telah beredar.
Mardiasmo juga menyampaikan, setelah pemusnahan ini, para penegak hukum dan Direktorat Pajak beserta Stekholder terkait diminta untuk lebih dalam mengusut sumber barang ilegal ini agar tidak merugikan negara lebih besar lagi.
Dari penindakan dan pemusnahan barang ini diperkirakan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar 984.707.390 Rupiah.
Sementara itu, Kanwil DJBC Sulbangsel dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Liputan:Noya | Editor:Freya














