INPUTRAKYAT__JENEPONTO– Aparat kepolisian polres Jeneponto mengamankan Seorang ayah berinisial IC, umur 38 tahun warga Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan ini di lakukan setelah aksi bejat IC, yang tega menggauli anak kandunya sendiri di rumahnya terbongkar.
Dari keterangan Kasubag humas polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama mengatakan, pelaku mengauli anaknya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak lima kali. Aksi tidak terpuji ini di lakukan setelah IC, mengkonsumsi minuman keras dan kondisi rumahnya sepi, karena orang-orang yang serumah denganya ada dibawah kolom rumah.
“IC nekad mengauli anaknya sendiri dirumah kediamanya akibat pengaruh minuman keras,”kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama di Mako Polres Jeneponto, Jumat 27 November 2020
Aksi bejatnya ini bahkan sudah di lakukan sejak tahun 2017 lalu. “Pelaku mulai melakukan aksinya bejatnya sejak tahun 2017 lalu sampai 2020,” Terang Syahrul
Dia menjelaskan pelaku ini mulai melakukan aksinya saat menyuruh anaknya mencari kutu. Pelaku yang terpesona dalam kondisi dipengaruhi minuman keras langsung melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi korban yang tak lain anak sendiri dengan menjanjikan dibelikan hp,”jelasnya
Sementara, Kata Syahrul aksi bejat pelaku diketahui, setelah anaknya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kelara.
“Atas laporan tersebut personel polsek binamu langsung ke TKP dan mengamankan pelaku ke Kantor Polres Jeneponto,”katanya
Akibat perbuatanya pelaku diamankan ke Mako Polres jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkanan
Pasal 81 ayat 123 uu perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Liputan:Ardiansah / Editor:Risa