INPUTRAKYAT_GOWA– Jajaran Satlantas Polres Gowa membuat papan informasi terkait daftar biaya administrasi dalam pembuatan SIM. Ini di buat untuk memberikan informasi bagi masyarakat terkait biaya Sah pembuata Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan memberantas Calo SIM Lingkungan PolresGowa, Senin (20/8/2018).
Kasat Lantas Polres Gowa Akp Religia Faradikta mengharapkan ini dapat memberikan pelayanan prima yang bersih dari percaloan kepada masyarakat. “Dengan adanya informasi terkait biaya administrasi dalam pembuatan SIM dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang percaya terhadap calo.” jelas Kasat Lantas Polres Gowa Akp Religia Faradikta.
Adapun Biaya Administrasi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mulai dari pembuatan SIM baru, pengalihan golongan, hingga perpanjangan SIM / hilang / rusak dan masuk / pindah (mutasi), seluruh jumlah biaya administrasi dicantumkan dalam papan informasi tersebut.
Kasat Lantas Akp Religia Faradikta menjelaskan tujuan pembuatan papan informasi untuk kemudahan masyarskat.
“Jadi dengan pembuatan papan informasi ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait Biaya Administrasi untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)” ungkap Akp Religia Faradikta.
Untuk biaya administrasi pembuatan SIM baru, yaitu :
1. SIM A / Umum : Rp 120.000
2. SIM BI / Umum : Rp 120.000
3. SIM BII / Umum : Rp 120.000
4. SIM C / CI / CII : Rp 100.000
5. SIM D / DI : Rp 100.000
6. Uji Simulator : Rp 50.000
Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu :
1. SIM A / Umum : Rp 80.000
2. SIM BI / Umum : Rp 80.000
3. SIM BII / Umum : Rp 80.000
4. SIM C / CI / CII : Rp 75.000
5. SIM D / DI : Rp 30.000
Liputan: Noya |Editor:AMK














