INPUTRAKYAT_MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan di Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Selatan, Senin, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Husniah mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.15 WITA. Setelah diperiksa selama beberapa jam, ia terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan pada sore hari.
Sekitar pukul 17.00 WITA, penyidik menggiring Husniah menuju mobil tahanan. Ia tampak tenang saat berjalan di bawah pengawalan petugas.
Penahanan tersebut dilakukan sekitar satu bulan setelah Husniah diumumkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat, 25 September 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan, Husniah untuk sementara akan ditempatkan di Polda Sulawesi Selatan sebelum dipindahkan ke Markas Besar Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang dihimpun mengenai pertimbangan penyidik terkait penahanan tersebut maupun jadwal pemindahan Husniah ke Mabes Polri. (Noya).














