Example 728x250
Example 728x250
Input Makassar

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Pemerasan dan TPPU

110
×

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Pemerasan dan TPPU

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Penahanan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun 2025 hingga 2026.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan penahanan tersebut dalam konferensi pers pada Senin sore.

Menurut Ahmad, penyidik menahan Husniah selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlaku mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang disebutkan penyidik.

Penyidik, kata Ahmad, tetap berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka selama menjalani proses hukum, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disangkakan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan penyidik Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, serta Satreskrim Polresta Gowa.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menyertakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ahmad mengatakan, penyidikan belum berhenti pada penahanan tersangka. Penyidik akan mendalami keterangan Husniah, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penahanan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga konferensi pers disampaikan, penyidik menyatakan masih melanjutkan pendalaman perkara dan melengkapi berkas sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. (Noya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *