INPUTRAKYAT_MORUT,–Camat Petasia Timur, Mustamin memimpin rapat koordinasi mengenai lahan masyarakat Bimor Jaya dengan PT. GM di Aula kantor Camat Petasia Timur, Morowali Utara, Jumat (8/3/2024).
Kegiatan rapat tersebut membahas tentang permasalahan yang terjadi antara masyarakat Bimor Jaya dengan PT. GM, dimana sebagian kebun masyarakat dilalui armada perusahaan sehingga merusak kebun warga tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Dalam rapat tersebut disepakati, bahwa perusahaan siap melakukan ganti rugi yakni lahan yang bersertifikat dan tidak bersertifikat harus di bedakan,d3mikian halnya pohon yang berada di lahan bersertifikat.
Lanjut, pohon sawit berada di lahan bersertifikat akan diganti rugi senilai Rp 4 juta, dan pohon sawit di lokasi tak bersertifikat Rp 750 ribu, kemudian lahan yang diagunan di Bank sifatnya bersertifikat senilai Rp 3,5 juta, tidak bersertifikat Rp 2,5 juta.
Terakhir, jika perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, maka perusahaan tidak dapat beraktivitas di lahan masyarakat dan pembayaran ganti rugi dalam jangka waktu 14 hari kerja.














