Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Diduga Gunakan Dana Desa Untuk Pribadi, Mantan Kades Pongkeru Ditetapkan Tersangka

641
×

Diduga Gunakan Dana Desa Untuk Pribadi, Mantan Kades Pongkeru Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dikabarkan mantan Kepala Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, berinisial SH ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lutim.

Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara di Mapolda Sulsel, Kamis (20/09/18) Pukul 19.00 Wita kemarin, dipimpin langsung mantan Kapolres Lutim AKBP Parojahan Simanjuntak yang kini menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Lutim, IPTU Akbar Andi Malloroang membenarkan penetapan tersebut.

“Iye, status mantan Kades Pongkeru kini ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel kemarin,” ungkap Akbar kepada awak media, Jumat (21/09/20).

Menurutnya, penetapan itu berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sulsel bahwasanya terjadi kerugian negara dimana tidak sesuainya penggunaan dana desa Tahun 2017.

Dimana dana itu kata Akbar, digunakan untuk pribadi Kepala Desa sebesar Rp. 670 juta, tutupnya.

Liputan: Harding | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *