INPUTRAKYAT_JAKARTA,–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Minggu (28/02/2021).
Dilansir dari pedomanrakyat.com, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek infrastruktur. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan korupsi ini.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PU Sulsel, yang disebut-sebut orang dekat Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Serta Agung Sucipto, kontraktor si pemberi suap.
Pasca penetapan dirinya sebagai tersangka, Nurdin Abdullah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Sulsel, ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah tetap pada pendiriannya, tidak tahu apa-apa soal kasus yang menimpa dirinya.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa. Ternyata Edy (Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah! Demi Allah!,” Ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan, Nurdin Abdullah ditangkap KPK karena menerima uang Rp 2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.
“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut, pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 Miliar,” tutup Firli.
Liputan: Risa | Editor: Redaksi.