LUWU TIMUR – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, masing-masing tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kedua ranperda ini sebelumnya telah dikonsultasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, pada 17 September 2025.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan peraturan daerah yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
“Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani adalah inisiatif DPRD Luwu Timur,” ujar Firman.
Ia menambahkan, Bapemperda saat ini tengah mematangkan kedua ranperda tersebut agar dapat segera dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.














