INPUTRAKYAT_LUTIM,—Kabupaten Luwu Timur kini memiliki pijakan hukum baru untuk menghadapi ancaman krisis pangan. DPRD setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Senin, 29 Juni 2026.
Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan ketika terjadi bencana, gejolak harga, kondisi darurat, hingga ancaman krisis pangan yang berdampak pada masyarakat.
Pembahasan regulasi tersebut berlangsung cukup panjang. Panitia Khusus DPRD menggodok rancangan aturan itu selama hampir lima bulan efektif sejak Oktober 2025. Selain menggelar serangkaian rapat dengan pemerintah daerah, pansus juga mempelajari praktik pengelolaan cadangan pangan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Majene.
Anggota Panitia Khusus, Firman Udding, mengatakan hasil pembahasan tidak hanya menyempurnakan substansi aturan, tetapi juga memperluas ruang pengelolaan cadangan pangan hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui perda tersebut, pemerintah desa diberi ruang membentuk cadangan pangan sendiri yang dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Keterlibatan pemerintah desa diharapkan membuat respons terhadap kerawanan pangan lebih cepat karena penanganan dimulai dari wilayah paling dekat dengan masyarakat,” kata Firman saat menyampaikan laporan pansus di hadapan rapat paripurna.
Peraturan daerah itu juga mengatur standar penyimpanan cadangan pangan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di saat yang sama, pembagian tugas antarperangkat daerah diperjelas sehingga pengelolaan cadangan pangan memiliki mekanisme kerja yang lebih terukur dan akuntabel.
Sebelum memperoleh persetujuan DPRD, rancangan perda tersebut telah melalui proses fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Sejumlah penyempurnaan dilakukan, mulai dari penambahan definisi, penyederhanaan norma, hingga penegasan mekanisme penyaluran cadangan pangan ketika daerah menghadapi kekurangan pangan, lonjakan harga, bencana, maupun keadaan darurat lainnya.
Dengan berlakunya perda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam membangun sistem cadangan pangan yang siap digunakan sewaktu-waktu. Kehadiran regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga saat kondisi tidak normal.













