INPUTRAKYAT_MORUT,–Pemerintah daerah bersama DPRD Morowali Utara akan meminta pendampingan KPK untuk melakukan penagihan jika PT. SEI dan PT. GNI tidak membayar pajak senilai yang ditetapkan.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Morut, Melky Tangkidi membacakan hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Morowali Utara, Rabu (15/5/2024).
Lanjut Melky membacakan hasil kesepakatan rapat, mewajibkan PT. SEI untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sesuai perhitungan Badan Pendapatan Daerah sejumlah Rp 17,9 Miliar.
“Tak hanya itu, PT. GNI diwajibkan pula membayar pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp 43,352 Miliar. Batas waktu pembayaran tersebut satu minggu setelah berita acara ini ditandatangani,” sambungnya lagi.
Ia pun meminta agar pihak PT. GNI dan PT. SEI agar tidak menghalangi petugas pemerintah daerah dan DPRD untuk melaksanakan tugas kedinasan di seluruh areal kawasan PT. GNI, PT. NNI dan PT. SEI.
RDP tersebut dihadiri Asisten I Pemda Morut, Krispen Masu, Kaban Pemdapatan Agung Ponga, Kepala BPKAD, Masjudin Suding, Kepala Inspektorat, Romel Tungka, Kepala DLH, Syaifudin dan pihak PT. SEI/GNI.
Dikonfirmasi terpisah terkait kesepakatan tersebut, Wakil Site Kordinator PT. SEI, Haryanto mengatakan, kita dari orang lapangan mengupayakan memberikan informasi akurat dipertemuan tadi, ujarnya.
“Semoga dengan adanya pertemuan itu apa yang dipengen ada feedback dari manajemen, dan hal ini kami akan laporkan ke pimpinan dan sepulang dari sini kita langsung buat laporan,” kuncinya.














