INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap memasuki usia dua decade pada tanggal 7 Juni 2020.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar Hilman Sujana mengatakan, Di perayaan 20 tahun ini, KPPU mengusung tema “Kompetitif dan Inovatif untuk Indonesia Maju”.
“Sesuai dengan tema yang diusung diharapkan KPPU akan terus melakukan pembaruan dan mendorong agar pelaku usaha untuk makin berinovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memenangkan persaingan.
“KPPU tak pernah lelah mengawasi persaingan usaha melalui empat instrumen, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisis, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha,” tutur Hilman Sujana. Di kantor KPPU Makassar, Jl. Urip Sumoharjo, Senin (8/6/2020)
Penegakan hukum persaingan merupakan instrumen utama KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-undang No. 5/1999. Kinerja tersebut diukur dari sejauh mana KPPU mampu menyelesaikan perkara. Selama 20 tahun, KPPU telah menghasilkan 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) putusan perkara.
Upaya keberatan atas putusan tersebut, pada tingkat Pengadilan Negeri telah dimenangkan sebanyak 56%, sementara di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 58%, dan untuk Peninjauan Kembali putusan telah mencapai 80% dimenangi oleh KPPU.
Dari jumlah Putusan tersebut, 89% di antaranya telah inkracht baik di lingkup KPPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali. Sementara 11% lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum.
Putusan yang inkracht tersebut menghasilkan total denda yang dapat dipungut Negara lebih dari Rp 800 miliar (tepatnya Rp 814.850.972.915).
Jika dibandingkan, jumlah ini setara dengan 48% dari total anggaran negara yang diberikan kepada KPPU selama 20 tahun. Dari jumlah tersebut, 52,2% (atau Rp 425.341.670.470) telah dibayarkan oleh pelaku usaha kepada kas Negara.
Dalam hal pengendalian merger, KPPU telah menerima dan melakukan penilaian atas 640 notifikasi transaksi merger dan akuisisi dalam 10 tahun ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 57/2010
Acuan kinerja kedua adalah reformasi kebijakan persaingan. Selama 20 tahun KPPU telah mengeluarkan 232 (dua ratus tiga puluh dua) surat saran dan pertimbangan baik kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Sebagian besar merupakan saran pertimbangan atas industri konstruksi, perdagangan, dan transportasi. Berbagai saran tersebut didukung oleh 175 kajian dan penelitian yang telah dilakukan, serta tidak lepas dari 117 kerja sama formal yang dibuat KPPU dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Acuan kinerja ketiga adalah tata kelola pemerintahan yang baik. KPPU telah menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Terbukti dari status WTP yang telah diperoleh KPPU secara berturut-turut sejak tahun 2012.(*)














