INPUTRAKYAT_MORUT,–Pemerintah daerah kabupaten Morowali Utara mengeluarkan surat edaran tentang penertiban aktivitas usaha selama bulan suci ramadhan 1446 H/2025 M.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira, pada 24 Februari 2025.
Berikut isi surat edaran Pemda Morowali Utara yang harus dipatuhi selama bulan suci ramadhan,
Menertibkan cafe atau tempat hiburan malam (THM) agar tidak melaksanakan aktivitas baik siang atau malam selama bulan suci ramadhan 1446 H/2025 M.
Menertibkan pemilik rumah makan, dalam menjalankan aktivitas pada bulan suci ramadhan agar memperhatikan:
- Bisa membuka setengah pintu rumah makan atau warung seperti hari-hari biasanya dan tidak mempertontonkan makanan secara umum.
- Setalah jam 16.00 wita membuka pintu warung makan seperti biasa selama bulan suci ramadhan.
Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa di himbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum.
Warung, kedai, pedagang kaki 5 (PKL) pada siang hari agar memberi tirai penutup.
Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kerukunan antar umat beragama dilingkungan masing-masing.