INPUTRAKYAT_TORUT, — Uang makan jadi pegawai di Kabupaten Toraja Utara, harus terbayarkan, karena anggaran uang makan pegawai sudah di sahkan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) induk selama 12 bulan.
Menurut Wakil ketua DPRD, Rony Mapaliey Katunde yang ditemui INPUTRAKYAT diruang kerjanya, Jumat (29/9/17), bahwa sudah di pertegas agar persoalan uang makan tersebut di selesaikan.
“Pembayaran uang muka tidak boleh diberhentikan ditengah jalan karena telah dibahas melalui perubahan anggaran, jadi Pemerintah Daerah tetap harus bayarkan sesuai anggaran yang sudah di putuskan,” ungkapnya.
Rony juga menambahkan bahwa, persoalan tersebut adalah persoalan hak.
“Jadi perosalan ini tidak bisa di jadikan semacam permainan latihan sandiwara namun itu sudah melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaannya dalam pengelolaan semua anggaran itu ada di pihak eksekutif,” tegasnya.
Liputan: Widian | Editor: Enggar.