INPUTRAKYAT_LUTRA,–Komentar Kadis Perhubungan Kab. Luwu Uara saat bertandang ke salah satu organisasi dinilai provokatif dan terkesan asal bunyi (Asbun) soal mekanisme kerja jurnalis.
Eka Rusli, menyebut bila organisasi dimaksud bertugas mengawasi pelanggaran jurnalistik wartawan adalah faham keliru dan asal bunyi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel, Rifai Manangkasi, Rabu (13/02/19).
Menurutnya, bahwa penilaian pelanggaran etika jurnalistik itu domain dewan pers saat terjadi sengketa pemberitaan.
Sebaiknya kata Rifai, tidak perlu seorang pimpinan OPD mengeluarkan penyataan provokatif soal eksistensi organisasi wartawan.
“Jurnalis tak terikat wadah yang dipilih sesuai regulasi termasuk UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Boleh pilih dimana saja sebab yang harus dilihat bukan gaya tapi karya,” ujar mantan Dewan Kehormatan PWI Sulsel ini.
Lanjutnya, pernyataan Eka Rusli ini sangat riskan menciptakan miss komunikasi antara Pemkab Luwu Utara dan organisasi lain, juga JOIN khususnya.
Kapasitas Eka Rusli memberikan komentar juga menjadi pertanyaan. “Ya, sebaiknya urus saja traffic Light yang tidak berfungsi di jalan dari pada ngoceh soal tak dipahami,” tambah mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Diakhir keterangannya, Rifai Manangkasi berharap Bupati Indah Putri Indriana dapat menegur dan memberi peringatan terhadap staf seperti Eka Rusli itu.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi kepala dinas Perhubungan Lutra.
Liputan: Rls | Editor: Amk.














