INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dugaan penggelapan dana nasabah dan hasil emas di Penggadian Wawondula, Kecamatan Towuti terus bergulir di penyidik Sat Reskrim Polres Lutim.
Informasi yang dihimpun, status perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bahkan Kepala Unit Penggadaian Wawondula, Andino sementara menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan, kasus ini diduga merupakan penggelapan dana nasabah dan hasil lelang emas, ungkapnya, Jumat (23/03/18).
Adapun modus yang dilakukan kata Akbar, dengan cara menjual barang jaminan dan tidak menyetor harga barang lelangan serta membuat kredit fiktif.
Atas dugaan itu, untuk sementara Andino masih dalam tahap pemeriksaan, ujar Akbar.
“Sejauh ini kami masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti serta keterangan saksi, untuk menetapkan tersangka nantinya,” katanya.
Disinggung jumlah kerugian negara kata Akbar, kami belum tahu, karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Â perwakilan Sulsel, ucapnya.
“Ketika sudah rampung, baru kita menetapkan tersangka dengan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor,” kuncinya.
Liputan: Amir | Editor: Amk.














