Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

KPU Morowali Utara Buka Posko Pelayanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

1072
×

KPU Morowali Utara Buka Posko Pelayanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara, siapkan posko layanan pindah memilih.

Penyediaan posko layanan tersebut sebagai bentuk tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Anggota KPU Morut Divisi tehnis penyelenggara, Niklus Mortifer Pe’a mengatakan, posko ini tersedia di PPK dan PPS se-Morut, ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

“Pemilih cukup mendatangi PPK dan PPS serta KPU, dengan mengajukan identitas dan dokumen pendukung,” ujarnya.

Setelah itu kata dia, pemilih akan diinput dalam aplikasi sistem data pemilih (Sidalih),” sambungnya lagi.

Menurutnya, DPTB itu adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS.

“Pemilih pindah TPS ke TPS lain untuk menggunakan hak pilihnya dikarenakan keadaan tertentu,” katanya.

Keadaan tertentu lanjutnya, karena tugas di luar wilayah, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, dihukum penjara, menjalani rehab Narkoba, menempuh pendidikan, pindah domisili, penyandang diabiliatas dan bekerja diluar domosili.

“Sekali lagi, bagi masyarakat yang mengurus pindah memilih silahkan datang ke posko dan bisa langsung mendapatkan formulir A pindah memilih. Pelayanan ini sudah berjalan, sampai H-7 atau pada 7 Februari 2024,” jelasnya.

“Namun ketika pemilih pindah dapil otomotis dia tidak bisa memilih Calon Legislatif DPRD daerah, melainkan hanya memilih Caleg Provinsi, Pusat, DPD dan Presiden,” kuncinya.

Sementara itu, Ketua KPUD Morut, Rudi Hartono menmbahkan, kita sudah melaksanakan beberapa tahapan diantaranya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) baru-baru ini.

“Saat ini kami memasuki tahapan mendengar tanggapan masyarakat sampai Tanggal 28 Agustus 2023. Jika ada tanggapan masyarakat, maka kami berikan kesempatan Partai untuk klarifikasi,” ujarnya.

Setelah tahapan itu, kami lakukan tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), kemudian kami melaksanakan penetapan calon pada Tanggal 3 November 2023, kuncinya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *