Example 728x250
Example 728x250
Input Makassar

Lewat RDP, Ramadhan Beberkan Status Lahan Kawasan Industri, DPRD Sulsel: Itu Sah Aset Pemda Lutim

599
×

Lewat RDP, Ramadhan Beberkan Status Lahan Kawasan Industri, DPRD Sulsel: Itu Sah Aset Pemda Lutim

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Pemerintah daerah Luwu Timur menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel, Kamis (18/12/2025), di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.

RDP tersebut membahas soal perjanjian kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dengan Indonesia Huail Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe, di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Plh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade menyebut jika perjanjian kerja sama itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan, ungkapnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, Kadir Halid.

Mengenai harga sewa lahan yang dianggap terlalu murah kata Ramadhan, itu bukan kami yang tentukan. Harganya ditentukan berdasarkan perhitungan tim apprisial independen, yang juga telah diaudit oleh BPK.

“Kalau kami sih (Pemkab Lutim) ya maunya harganya tinggi biar uang masuk ke kas daerah besar, ya tetapi sewa lahan ini bukan kami yang tentukan tetapi tim apprisial,” ketus Ramadhan.

Ia pun menegaskan bahwa lahan yang akan digunakan PT. IHIP itu adalah milik Pemkab Luwu Timur dan telah diakui oleh Negara, dan proses sertifikasi lahan ini melalui proses yang panjang, dari PT Vale hingga menjadi milik Pemkab Luwu Timur.

Mengenai tanaman dan bangunan milik masyarakat yang berdiri di atas lahan tersebut tambah Ramadhan, tetap akan diberikan biaya kerohiman. Namun ia tidak menyebut berapa nilainya. Karena menurutnya perhitungan nilai harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Mendengar penjelasan itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan, bahwa lahan seluas 394,36 hektare lebih yang digunakan PT IHIP adalah sah milik aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berdasarkan pada sertifikat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang dimiliki Pemkab Luwu Timur setelah dihibahkan PT Vale Indonesia.

“Lahan itu hak milik Pemda Luwu Timur, karena sudah sertifikat HPL dari kementerian, jadi Pemda punya hak menyewakan aset daerah itu kepada siapapun, termasuk PT IHIP,” ujar Kadir Halid lagi.

“Jadi haknya pemda untuk mau sewakan kepada siapa itu aset. Soal besaran nilai sewanya, tadi disebut berdasarkan penilaian apprasial,” imbuh Kadir Halid.

Meski begitu, Komisi D DPRD Sulsel meminta Pemkab Luwu Timur segera membayar ganti rugi kepada warga yang menguasai lahan tersebut.
Rekomendasi itu didasarkan pada aspirasi masyarakat yang mengemuka dalam RDP. Kadir menyebut, ganti rugi atau kerohiman harus diganti dalam waktu dekat ini.

“Di atas lahan itu ada sudah ada warga yang menanam pohon, ada warga yang punya kebun. Kita minta untuk menyelesaikan ganti rugi. Pak sekda Luwu Timur tadi bilang, itu segera digantikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *