Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

Material Tambang Jadi Bidikan Baru PAD Luwu Timur

22
×

Material Tambang Jadi Bidikan Baru PAD Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur didorong lebih agresif memetakan sumber Pendapatan Asli Daerah dari aktivitas pertambangan. Salah satu yang kini dibahas adalah potensi penerimaan dari material reject dan overburden yang dikelola perusahaan tambang.

Persoalan itu dibawa Komisi II DPRD Luwu Timur dalam konsultasi dengan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan pada 19 Agustus 2026.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, mengatakan konsultasi tersebut untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme pemungutan dan peluang optimalisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB.

Menurut Wahidin, pembahasan turut menyinggung aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur, termasuk PT Vale Indonesia, PT Citra Lampia Mandiri, PUL, serta perusahaan lainnya.

“Kami berkonsultasi dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan terkait bagaimana mengoptimalkan pajak MBLB, khususnya jenis reject dan overburden yang dikelola perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur,” kata Wahidin.

Ia mengatakan terdapat perusahaan yang disebut telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB. Karena itu, kewajiban perpajakan perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi DPRD, persoalan penerimaan daerah menjadi semakin penting di tengah perubahan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil. Pemerintah kabupaten dinilai perlu memperkuat sumber pendapatan yang memang berada dalam kewenangannya.

Wahidin mengatakan strategi tersebut dapat ditempuh melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan potensi pajak tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

“Daerah mau tidak mau harus berupaya keras melakukan ekstensifikasi terhadap berbagai sumber pajak daerah yang dapat dipungut dan dikelola langsung oleh daerah,” ujarnya.

DPRD berharap hasil konsultasi dengan Bapenda Sulsel menjadi dasar untuk menyusun langkah bersama pemerintah daerah. Tujuannya bukan sekadar mengejar penerimaan, melainkan memastikan potensi yang memang menjadi hak daerah tercatat dan dikelola sesuai aturan.

“Prinsipnya, penerimaan yang menjadi hak daerah harus dikelola secara maksimal, transparan dan sesuai aturan,” kata Wahidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *