Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

Komisi II DPRD Luwu Timur Periksa Potensi Pajak dari Reject dan Overburden Tambang

22
×

Komisi II DPRD Luwu Timur Periksa Potensi Pajak dari Reject dan Overburden Tambang

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, — Komisi II DPRD Luwu Timur meminta pemerintah daerah memperjelas potensi penerimaan pajak dari material hasil kegiatan pertambangan. Reject dan overburden menjadi salah satu materi yang dibahas dalam konsultasi dengan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan.

Konsultasi itu dilakukan anggota Komisi II untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB tanpa keluar dari koridor kewenangan dan regulasi.

Wahidin Wahid, anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, mengatakan pembahasan tersebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang di daerah, antara lain PT Vale Indonesia, PT Citra Lampia Mandiri, PUL dan perusahaan lainnya.

“Kami ingin mengetahui mekanisme dan strategi optimalisasi pajak MBLB, terutama berkaitan dengan reject dan overburden yang dikelola perusahaan pertambangan,” ujar Wahidin pada 19 Agustus 2026.

Menurut dia, konsultasi juga menyinggung adanya perusahaan yang disebut telah menerima SKPDKB. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menindaklanjuti kewajiban pajak yang telah ditetapkan pemerintah daerah sesuai aturan.

DPRD melihat persoalan pajak ini tidak semata berkaitan dengan penagihan. Ada persoalan lebih besar: seberapa akurat pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan dari kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.

Tekanan untuk memperkuat PAD juga muncul setelah adanya penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait DBH. Luwu Timur, kata Wahidin, perlu mencari ruang penerimaan yang secara hukum menjadi kewenangan daerah.

Sektor pertambangan dinilai memiliki aktivitas ekonomi besar. Namun besarnya aktivitas tersebut tidak serta-merta berarti seluruh penerimaannya dapat dipungut kabupaten.

Karena itu, DPRD meminta pengelolaan pajak dilakukan dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Setiap potensi pendapatan yang memang menjadi hak daerah harus dipastikan dikelola secara maksimal, transparan dan sesuai aturan,” kata Wahidin.

Hasil konsultasi dengan Bapenda Sulsel selanjutnya diharapkan menjadi bahan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mengevaluasi sistem pendataan, pengawasan dan optimalisasi PAD dari sektor pertambangan.

Ukuran keberhasilannya bukan sekadar bertambahnya angka penerimaan. Yang lebih penting, menurut DPRD, adalah memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah yang luput dari pendataan dan tidak ada kewajiban pajak yang dipungut di luar dasar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *