INPUTRAKYAT_LUTIM,–Berkas terdakwa Joni Pataby selaku camat Wasuponda, Kamis (22/03/18) hari ini, resmi dilimpah di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Dilimpahnya berkas tersebut, dikabarkan persidangan bakal berlangsung pekan depan selama 7 hari.
Namun informasi yang dihimpun, pada persidangan nantinya sederet nama bakal dihadirkan Majelis di ruang sidang sebagai saksi pada kasus ini diantaranya, bupati Luwu Timur HM Thorig Husler dan Ketua DPRD Lutim Amran Syam.
Hal itu dibuktikan terteranya sejumlah nama tersebut pada surat dakwaan Jaksa dengan nomor perkara 37/pidsus/2018.
Ketua PN Malili Khairul, SH MH sekaligus Ketua Majelis pada perkara ini, membenarkan kalau kedua nama itu akan dihadirkan sebagai saksi nantinya.
“Iye itu benar, kami akan hadirkan sejumlah nama-nama yang tertera di surat dakwaan Jaksa sebagai saksi,” ungkap Khairul kepada InputRakyat.co.id di ruang kerjanya.
Kehadiran mereka lanjut Khairul, untuk menarik keyakinan Majelis Hakim, apakah benar bahasa atau perkataan yang dikeluarkan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 188 jo pasal 171 UU nomor 10 tahun 2016.
Menurutnya, Pengadilan tidak akan sungkan-sungkan memanggil pihak terkait dalam perkara ini, tandasnya.
Disinggung jadwal bersidangan kata Khairul, sidang perdana kami gelar pada hari Senin (26/03/18) selama 7 hari, tutupnya.
Untuk diketahui, terdakwa Joni Pataby selaku Camat Wasuponda ditetapkan sebagai tersangka oleh sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) baru-baru ini, lantaran diduga turut mengkampanyekan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Husler maupun Amran tentang kesiapan atau tidaknya menjadi saksi pada perkara tersebut ketika PN meminta untuk dihadirkan.
Liputan: Amir | Editor: Amk.














