Example 728x250
Example 728x250
Kriminal

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Terhadap Tindakan Kekerasa John Key

480
×

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Terhadap Tindakan Kekerasa John Key

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_JAKARTA ,– Polda Metro Jaya dijadwalkan akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei bersama 29 anak buahnya yang berujung tewasnya satu orang, di lima lokasi di Jakarta dan Tangerang pada, Rabu (24/6/2020).

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rangkaian rekonstruksi rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB.

“Pukul 09.00 WIB kegiatan melaksanakan rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi,” terang Yusri.

Lima lokasi yang bakal di rekonstruksi tersebut yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara; Bekasi, Jawa Barat; Cempaka Putih, Jakarta Utara; Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Cipondoh, Kota Tanggerang.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *