Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Pohon Ketapang dan Proyek UMKM

511
×

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Pohon Ketapang dan Proyek UMKM

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Tim Penyidik Tipikor Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan merilis lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pohon ketapang dan proyek UMKM di lingkup Pemerintah Kota Makassar

“5 orang tersangka yang kami tetapkan, untuk UMKM ada dua orang sedangkan ketapang ada empat nama. Khusus untuk Gani Sirman, dia tersangka untuk dua kasus” ujar Kabid Humas Polda Sulsel saat Press Confrence di Warkop Siama Jalan Urip Sumiharjo, Selasa (09/01/18).

Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan kepada awak media saat ditemui ia menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang tim penyidik akhirya menetapkan tersangka hari ini.

Adapun tersangka kasus korupsi pengadaan pohon ketapang yakni Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Drs. Gani Sirman, Ir Budi Susilo, Ir Buyung Haris, dan Drs. Abu Bakar Muhaji.

Tersangka kasus UMKM yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Makassar, Drs. Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, Dr. M. Enra Efni

Namun Polda Sulsel belum melakukan penahanan “Tersangka belum ditahan,” imbuh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani

Rencananya Tim Penyidik masih akan memanggil para tersangka untuk diperiksa kembali. “Kita akan lakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Polda Sulsel masih akan terus mendalami kasus ini, di perkirakan masih akan menetapkan tersangka lagi terhadap kasus dugaan korupsi UMKM dan Pengadaan Pohon Ketapang kencana. “Kemungkinan tersangka masih ada,” Pungkas Kombes Pol Dicky Sondani.

Liputan: Noya | Editor: Zhakral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *