INPUTRAKYAT_JENEPONTO –Beredar informasi di media sosial bahwa kepolisian polres Jeneponto lambat menangani kasus penyelundupan Pupuk Subsidi dan pelaku belum ditetapkan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengatakan informasi itu keliru, terduga pelaku yang terlibat kasus ini sudah ditetapkan tersangka.
Dua orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di tetapkan tersangka oleh penyidik polres Jeneponto Sulawesi Selatan. Keduanya masing-masing bernama Hamsinah (48) dan Muh. Ramli Dg Kulle (35).
Kasat Reskrim polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar memastikan keduanya kini berstatus tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bulukumba ke Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Kedua tersangka merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Bulukumba dan penerima barang di Jeneponto,” ucap AKP Supriadi Anwar.
AKP Supriadi mengungkapkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hamsinah (48) dan Muh. Ramli Dg Kulle (35) dinyatakan terbukti bersalah dan langsung ditetapkan tersangka pada tanggal 12 Juni 2024 kemarin.
Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.