INPUTRAKYAT_MORUT — Kepolisian Resor Morowali Utara memusnahkan 366 gram sabu yang disita dari empat perkara narkotika. Polisi menyebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman apel Polres Morowali Utara, Selasa, 18 Agustus 2026. Kapolres Morowali Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Junaidy Anthonius Weken memimpin langsung prosesi tersebut.
Sejumlah pejabat utama Polres Morowali Utara hadir. Begitu pula perwakilan Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, serta Kepala Desa Korowou.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan empat orang pelaku,” kata Junaidy.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Namun, seluruh barang bukti tidak dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan sesuai ketentuan hukum.
“Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan ke depannya,” kata Junaidy.
Sabu yang akan dimusnahkan kemudian dilarutkan menggunakan cairan asam klorida atau HCl. Proses tersebut disaksikan oleh unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Setelah pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Prosesi ini menjadi bagian dari administrasi penanganan barang bukti sekaligus bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Polres Morowali Utara menyatakan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan lintas lembaga dan masyarakat. Polisi mengajak seluruh elemen memperkuat pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba, terutama untuk mencegah dampaknya terhadap generasi muda.
Pemusnahan 366 gram sabu itu menandai salah satu tahapan dalam penanganan empat perkara narkotika yang diungkap Polres Morowali Utara. Barang bukti yang telah dimusnahkan tidak lagi berada dalam penguasaan aparat, sementara sebagian lainnya tetap disimpan untuk kebutuhan proses pembuktian di pengadilan.














