Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

Resmi, Izin Usaha Rumah Bernyanyi Melly Ditutup

450
×

Resmi, Izin Usaha Rumah Bernyanyi Melly Ditutup

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA,–Setelah diberhentikan sementara selama sebulan sejak 8 Januari 2017 sampai 7 Februari 2018, maka pada 8 Februari 2018, Rumah Bernyanyi Melly resmi dicabut izin usahanya oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Luwu Utara, Ahmad Yani, melalui SK Nomor 800/003/DPMPTSP/II/2018.

Pencabutan SIUP-MB Rumah Bernyanyi Melly ini dilakukan karena selama masa pemberhentian sementara, pengelola rumah bernyanyi ini tidak melengkapi dan tidak menindaklanjuti apa yang menjadi temuan SKPD terkait seperti yang telah disampaikan pada surat teguran I, II dan III,” ujar Yani, saat ditemui di ruang kerjanya.

Pencabutan izin tersebut dilakukan mengingat pada hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan usaha perdagangan, minuman beralkohol pada rumah bernyanyi tersebut yang dilakukan beberapa SKPD terkait, ditemukan bahwa ternyata kegiatan usahanya tidak lagi memenuni persyaratan dan melanggar ketentuan yang disepakati awalnya.

SKPD terkait telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap usaha kegiatannya, dan ditemukan, pengelola rumah makan ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti melakukan kegiatan usaha melampaui jam operasional, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitarnya,” ungkap Yani, seraya menyebutkan, SKPD yang melakukan pemeriksaan adalah Kesbangpol, Satpol PP, Dinas P2KUKM dan DPNPTDP.

Bukan itu saja kata yani, Kepala Desa Mekar Jaya juga mencabut surat rekomendasi usaha dan Kepala Dinas P2KUKM juga mencabut rekomendasi teknis yang merupakan salah satu persyaratan penerbitan SIUP-MB.

Dengan dicabutnya SIUP-MB tersebut, maka pemilik usaha Rumah Bernyanyi Melly dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol sejak tanggal yang ditetapkan,” pungkas Yani.

Liputan: Rama | Editor: Zhakral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *