INPUTRAKYAT_LUTIM,–Perkara yang menjerat camat Wasuponda, Joni Patabi memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Sulsel, Rabu (28/03/18).
Pada sidang ketiga, tampak bupati Luwu Timur yang juga Ketua DPD II Partai Golkar HM Thorig Husler duduk di kursi pesakitan selaku saksi.
Mengawali proses sidang, Majelis Hakim memperlihatkan alat bukti berupa rekaman video berdurasi tiga menit sebagaimana didakwakan Joni Patabi.
Usai melihat rekaman, Husler membenarkan pernyataan yang dilontarkan Joni Patabi di acara pelantikan pengurus golkar Kecamatan saat itu.
“Benar, saya mendengarkan dan menyaksikan terdakwa megatakan hal tersebut,” kata Husler.
Sementara itu, terdakwa Joni Patabi dalam pengakuannya di persidangan, bahwa saat itu yang Ia lontarkan merupakan spontanitas dan sekedar ingin menunjukkan loyalitas terhadap pimpinan.
“Perkataan itu saya lontarkan hanya spontanitas dan ingin memperlihatakan loyalitas kepada pimpinan,” ujar Joni dihadapan Majelis Hakim.
Diketahui, camat Wasuponda diterdakwakan lantaran diduga menyampaikan dukungan salah satu calon Pilgub Sulsel saat pelantikan pengurus golkar Kecamatan Wasuponda.
Sementara dipersidangan tersebut, di pimpin langsung Hairul, SH MH yang juga Ketua Pengadilan Malili serta didampingi anggota Majelis Hakim yakni Mahyuddin, SH dan Reno Hanggara, SH.
Dan kasus tersebut akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Liputan: Amir | Editor: Amk.














