INPUTRAKYAT_MORUT,–Staf Ahli Bupati Setkab Morut, Delnan Lauende membuka kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di aula wisma Bogenfil, Kecamatan Petasia, Jumat (14/6/2024).
Dalam sambutannya, Delnan Lawande mengatakan, atas nama pemerintah kami mengapresiasi atas diselenggaranya kegiatan ini, ungkapnya.
“Mudah-mudahan dengan upaya kita lakukan ini dapat meminimalsir angka perkawinan anak usia dini di kabupaten Morowali Utara,” harap Delnan.
Lanjutnya, menurut UU nomor 16 Tahun 2019, pernikahan diizinkan apabila mempelai laki-laki dan perempuan telah berusia 19 tahun.
Sementara kata dia, pernikahan usia anak dapat terjadi apabila calon pengantin sudah mendapatkan izin dispensasi kawin dari hakim pengadilan.
“Meski begitu kita tidak boleh mengabaikan asas antara lain non diskriminatif bagi anak, tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, memperhatikan hak hidup anak, kelangsungan perkembangan dan pnghargaan terhadap pendapat anak,” ujarnya.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan kira tentang dampak psikologis dan sosial tentang pelaksanaan perkawinan pada usia anak dan melindungi serta menjamin kelayakan perempuan dan anak sehingga mereka tumbuh normal menuju masyarakat sehat, cerdas dan sejahtera,” tutupnya dilanjutkan dengan membuka acara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Morut, Alno Berniat Sanampe.
Bertindak sebagai pemateri, Blasius Dwi Yandu pihak Bapas Luwuk, Lalu Akroman Jafar perwakilan KUA Kementerian Agama, Suci M. Biomed san Alno Berniat.