INPUTRAKYAT__JENEPONTO– Tiga orang anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Korban masing-masing berinisial S, I dan M yang baru berusia 7 sampai 8 tahun,” Kata Kanit II reskrim Polres Jeneponto, Iptu Uji Muhgni
Insiden pelecehan seksual terjadi ditempat dan waktu yang berbeda, namun kasus ini mulai ketahuan saat orang tua korban melapor ke Polres Jeneponto.
“Tanggal 1 Juni 2023 Ibu korban melapor ke polres jeneponto, jelasnya
Selanjutnya, personel polres jeneponto langsung mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak ke mako polres Jeneponto, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.Saat ini pelaku sudah menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan pasal berlapis.
“Untuk pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 5, dengan ancaman penjara kurang lebih 20 tahun penjara,” jelasnya
Atas insiden ini Uji Mughni mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi aktivitas seharian anaknya, khususnya anak dibawa umur agar tidak menjadi korban pelecehan.
“Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,”tutupnya














