INPUTRAKYAT_JAKARTA,–Sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pengedar Narkotika Jenis baru yakni Kapsul Pentilon (bk-METIL- K, bk- MBPD) atau BENZODIOKSOL atau METILAMINO.
Hal itu dibuktikan saat tertangkapnya pasangan suami istri (Pasutri) berinisial NS, YY, TS dan RN beserta barang bukti yang diamankan berupa 3 paket Sabu berat Brutto 289 gram, 3 paket Sabu berat Brutto 81, 69 gram, 40 Kapsul Pentilon berwarna putih kuning dan uang tunai Rp. 350.000.
Selain itu, dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan 3 Handphone, 2 Kartu ATM serta 1 timbangan, hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, KOMBES Pol Hengki Haryadi SIK MH, dalam konfrensi pers, Rabu (14/03/18) pukul 10.00 WIB kemarin.
Diketahui, para tersangka memperoleh Pentilon tersebut bersumber dari salah satu narapidana Lapas Tangerang sebanyak 350 butir.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Permenkes No. 2 Tahun 2017 Tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Liputan: Joe/ Ipda Azhari Humas Polres Metro Jabar | Editor: Amk.














