Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Polisi Tetapkan Abd Rahman Tersangka

457
×

Polisi Tetapkan Abd Rahman Tersangka

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Setelah bergulir di meja penyidik Sat Reskrim Polres Lutim pasca pelaporan Khairul Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili bernomor: LP / 236 / XII / 2018 / SPKT tanggal 11 Desember 2018, Abd. Rahman bin Alwi resmi menyandang status tersangka.

Penetapan tersebut setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lutim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Andi Akbar Malloroang melakukan gelar perkara di ruang gelar Sat Reskrim Polres Lutim, Rabu (30/01/19).

Diketahui, Abd. Rahman bin Alwi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU Andi Akbar Malloroang dalam rilisnya kepada media.

Tindak lanjut pasca penetapan ini kata Andi Akbar, yakni tambah dan melakukan pemeriksaan saksi, membuat permintaan penetapan penyitaan barang bukti di PN Malili dan membuat surat penetapan tersangka serta membuat BA penggantian pasword akun Email dan FB tersangka, tulisnya.

Selain itu tambahnya, kita juga akan mengirim SPDP dengan nama tersangka dan melakukan pemeriksaan atau BA terhadap saksi dan tersangka sekaligus memenuhi poin pada RTL dengan kurun waktu selama 14 hari.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *