INPUTRAKYAT_LUTIM — DPRD Kabupaten Luwu Timur tidak berhenti pada pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Setelah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD langsung menerima bola berikutnya: menguji arah kebijakan anggaran 2027 yang diajukan pemerintah daerah.
Persetujuan Ranperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Senin, 13 Juli 2026. Dalam forum yang sama, Bupati Luwu Timur Irwan Bahri Syam menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2027 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Di titik inilah peran DPRD menjadi krusial.
Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan 2027 sebesar Rp2,163 triliun, sementara belanja dirancang mencapai Rp2,214 triliun. Artinya, terdapat proyeksi defisit sekitar Rp50,9 miliar.
Angka tersebut bukan sekadar deretan angka dalam dokumen anggaran. Bagi DPRD, selisih puluhan miliar rupiah itu harus dijelaskan sumber pembiayaannya, sekaligus diuji apakah setiap belanja benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD memiliki ruang untuk membedah KUA-PPAS sebelum menjadi APBD. Mulai dari besaran pendapatan, prioritas belanja, program setiap perangkat daerah, hingga efektivitas penggunaan anggaran.
Dengan demikian, pembahasan anggaran 2027 tidak semestinya hanya menjadi agenda administratif antara pemerintah dan legislatif.
DPRD perlu memastikan tema pembangunan “Akselerasi Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat” benar-benar diterjemahkan menjadi program yang terasa manfaatnya.
Pemerintah mengusulkan sejumlah prioritas, antara lain pelayanan dasar, perlindungan sosial, transformasi ekonomi berbasis pertanian, perikanan, manufaktur dan UMKM, pembangunan infrastruktur, lingkungan, serta digitalisasi pelayanan publik.
Namun, daftar prioritas itu masih membutuhkan pembuktian dalam pembahasan anggaran.
Berapa anggaran yang benar-benar masuk ke sektor produktif? Berapa yang terserap untuk pelayanan dasar? Mana program yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan mana yang perlu dievaluasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi ruang DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran secara lebih tajam.
Apalagi, DPRD tidak hanya berkepentingan memastikan APBD dapat dibelanjakan, tetapi juga memastikan uang rakyat digunakan secara efektif, terukur dan sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, pengesahan pertanggungjawaban APBD 2025 menandai selesainya satu tahapan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan KUA-PPAS 2027 membuka tahapan baru yang justru lebih strategis: menentukan ke mana arah uang daerah akan dibawa.
Dalam konteks itu, apresiasi pemerintah terhadap kemitraan dengan DPRD patut ditempatkan sebagai hubungan kerja kelembagaan, bukan berarti DPRD kehilangan fungsi kontrol.
Sebaliknya, kemitraan yang sehat justru membutuhkan DPRD yang kritis ketika membedah setiap usulan anggaran.
Bupati Irwan menyebut penyampaian KUA-PPAS merupakan tahapan yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan eksekutif dan legislatif sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan.
Dengan proyeksi belanja mencapai Rp2,214 triliun, DPRD kini memegang salah satu tahapan paling menentukan dalam APBD 2027.
Tugas DPRD bukan sekadar menyetujui angka.
Tugasnya memastikan setiap rupiah APBD memiliki alasan, sasaran, manfaat dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat Luwu Timur.
Karena setelah APBD diketuk, yang diuji bukan lagi janji anggaran, melainkan hasilnya di lapangan.














