Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

Pansus DPRD Luwu Timur Ingin Petani Tak Lagi Berada di Posisi Lemah Saat Menjual Panen

22
×

Pansus DPRD Luwu Timur Ingin Petani Tak Lagi Berada di Posisi Lemah Saat Menjual Panen

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, — Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Luwu Timur melihat persoalan petani bukan hanya berada di lahan. Setelah produksi, petani masih harus menghadapi rantai perdagangan yang menentukan berapa nilai yang mereka dapatkan dari hasil panennya.

Pimpinan Pansus, Firman Udding, mengatakan salah satu pekerjaan rumah dalam penyusunan regulasi tersebut adalah memperkuat posisi petani ketika berhadapan dengan pasar dan pelaku usaha.

Hal itu disampaikan dalam pembahasan lanjutan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Firman, petani dan pelaku usaha sebenarnya memiliki kepentingan yang dapat dipertemukan. Petani membutuhkan kepastian penyerapan hasil produksi, sedangkan pelaku usaha membutuhkan pasokan komoditas dengan kualitas dan jumlah yang sesuai kebutuhan.

Masalahnya, hubungan tersebut tidak boleh membuat salah satu pihak berada dalam posisi yang terlalu dominan.

“Kita ingin transaksi antara petani dan pelaku usaha dilakukan dengan prinsip harga yang wajar, kesepakatan yang jelas, pembayaran tepat waktu, serta tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Firman.

Karena itu, Pansus mendorong pola kemitraan yang memiliki kesepakatan jelas. Hubungan antara produsen dan pembeli diharapkan tidak hanya berlangsung berdasarkan transaksi sesaat, tetapi dapat berkembang menjadi kerja sama yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Bagi petani, kepastian pasar dapat membantu menentukan komoditas yang akan ditanam dan memperkirakan pendapatan. Sementara bagi pelaku usaha, kemitraan dapat membantu menjaga kontinuitas pasokan.

Firman mengatakan prinsip keadilan menjadi penting agar program pemberdayaan petani tidak berhenti pada bantuan produksi.

Petani yang mendapatkan dukungan modal, sarana produksi atau peningkatan kapasitas tetap membutuhkan akses ke pasar. Tanpa itu, hasil dari berbagai intervensi pemerintah berpotensi tidak memberikan dampak maksimal terhadap pendapatan petani.

Pansus karena itu ingin regulasi baru memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem kemitraan antara petani dan dunia usaha.

Namun, kata Firman, kemitraan harus tetap transparan. Harga yang disepakati, kualitas komoditas, waktu pembayaran dan kewajiban masing-masing pihak perlu dibuat terang sejak awal.

“Hubungan usaha yang terbangun bukan hubungan yang saling melemahkan, tetapi hubungan kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Pembahasan Ranperda tersebut masih berlanjut. Pansus DPRD Luwu Timur berharap aturan yang lahir nantinya mampu memperbaiki posisi petani dalam rantai ekonomi pertanian, bukan sekadar menambah daftar regulasi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *