INPUTRAKYAT_LUTIM,— Panitia Khusus DPRD Luwu Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mulai mengarahkan pembahasan pada persoalan implementasi. Regulasi yang sedang disusun dinilai harus mampu menjawab masalah petani dari hulu hingga hilir.
Pimpinan Pansus, Firman Udding, mengatakan perlindungan petani tidak cukup diterjemahkan sebagai program peningkatan produksi. Pemerintah daerah juga harus memastikan hasil produksi memiliki pasar dan memberikan pendapatan yang layak.
“Dengan adanya kepastian harga dan pemasaran, petani akan memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha taninya,” kata Firman dalam pembahasan lanjutan Ranperda, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut dia, risiko usaha tani tidak berakhir ketika tanaman berhasil dipanen. Petani masih menghadapi perubahan harga dan persoalan penyerapan komoditas.
Kondisi itu membuat keberhasilan sektor pertanian tidak bisa hanya diukur dari jumlah produksi. Pendapatan petani menjadi indikator penting untuk melihat apakah kebijakan benar-benar memberikan manfaat.
Pansus ingin pemerintah daerah memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk memperkuat akses petani terhadap pasar. Salah satunya melalui pengembangan kemitraan dengan pelaku usaha.
Namun kemitraan tersebut harus disusun berdasarkan hubungan yang sehat. Petani harus mengetahui harga dan ketentuan transaksi, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kualitas dan pasokan.
Firman mengatakan pemerintah memiliki posisi penting untuk menciptakan ekosistem tersebut.
Ia tidak ingin Ranperda yang nantinya disahkan hanya menjadi aturan administratif tanpa dampak langsung terhadap petani.
“Petani tidak cukup hanya didorong untuk meningkatkan produksi. Pemerintah juga harus memastikan ketika hasil panen tersedia, petani mendapatkan harga yang layak dan pasar yang jelas,” ujarnya.
Karena itu, Pansus menempatkan aspek pemasaran dan kesejahteraan sebagai bagian dari perlindungan petani. Produksi tetap penting, tetapi hasil produksi harus mampu dikonversi menjadi pendapatan yang memadai.
Pansus juga menilai hubungan antara petani dan pelaku usaha perlu dibangun dalam kerangka kemitraan yang transparan dan saling menguntungkan.
Firman mengatakan aturan tersebut nantinya harus memiliki daya guna ketika diterapkan pemerintah daerah. Perda tidak boleh berhenti pada rumusan norma, sementara persoalan yang dihadapi petani tetap berlangsung di lapangan.
Pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih berjalan. Pansus DPRD Luwu Timur mendorong agar regulasi yang lahir nantinya menjadi pijakan kebijakan pertanian yang lebih konkret, terutama dalam memastikan petani memperoleh perlindungan ekonomi dari hasil usaha taninya.














