INPUTRAKYAT_LUTIM — Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam perkara yang sedang ditangani lembaganya.
Menurut dia, penyidikan harus bertumpu pada fakta hukum dan alat bukti, bukan tekanan maupun asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Berthy saat menemui massa Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi yang menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin, 7 September 2026. Massa meminta kejelasan mengenai penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di daerah tersebut.
Di hadapan peserta aksi, Berthy menjelaskan bahwa setiap informasi yang masuk kepada penyidik harus melalui proses verifikasi.
Penyidik, kata dia, tidak dapat menentukan arah perkara hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum memiliki dasar pembuktian.
“Kami sebagai penyidik tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi karena asumsi bukan alat bukti dalam proses penyidikan. Hanya obrolan di warung kopi,” ujar Berthy.
Ia mengatakan proses penyidikan memiliki mekanisme pembuktian yang harus dipatuhi. Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menentukan seseorang atau sebuah perkara masuk ke tahap hukum tertentu.
Menurut Berthy, penyidik berkewajiban memastikan setiap langkah penanganan perkara memiliki landasan hukum dan didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dia melanjutkan, tetap berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan independen. Berthy menegaskan proses penyidikan tidak semestinya berubah hanya karena adanya desakan dari pihak tertentu.
“Kami tetap bekerja berdasarkan fakta dan bukti, sehingga proses hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan pihak manapun,” tegasnya.
Kejaksaan juga menyatakan terbuka terhadap komunikasi dengan masyarakat. Namun, pengawasan publik diharapkan tetap ditempatkan dalam koridor hukum agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang mendahului proses penyidikan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan perkara berada dalam mekanisme hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tetap dapat mengawasi kerja kejaksaan, tetapi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum mesti menunggu hasil pembuktian.
Dengan pendekatan itu, Kejari Luwu Timur meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti hingga proses hukum memperoleh kejelasan. (Rama).














