Example 728x250
Example 728x250
Input Makassar

5 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Seret Resti Apriani di Polda Sulsel, Laporan Putri Dakka Bergulir di Meja Hijau

60
×

5 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Seret Resti Apriani di Polda Sulsel, Laporan Putri Dakka Bergulir di Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
dr Resti Apriani saat menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan terhadapnya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus, Senin (14/9/2026) lalu.

INPUTRAKYAT, MAKASSAR – Resti Apriani kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka. Di tengah bergulirnya perkara tersebut, diketahui sedikitnya empat orang berbeda juga telah melaporkan Resti Apriani terkait dugaan pencemaran nama baik dalam perkara yang terpisah.

Dalam perkara Putri Dakka, salah satu yang dipersoalkan adalah unggahan Resti Apriani yang mencantumkan foto dan identitas Putri Dakka dengan tulisan “DPO (Daftar Pencarian Orang)”.

Kuasa hukum Resti Apriani, melalui media sosial kemudian menyatakan bahwa istilah DPO tersebut bukan merujuk pada status formal kepolisian, melainkan menggambarkan bahwa Putri Dakka saat itu sedang dicari sejumlah orang.

Penjelasan tersebut justru dipertanyakan pihak Putri Dakka. Istilah Daftar Pencarian Orang (DPO) dikenal dalam proses penegakan hukum dan bukan sekadar ungkapan umum untuk menyebut seseorang yang sedang dicari orang lain.

“Pernyataan kuasa hukum Resti justru menimbulkan pertanyaan baru. Kalau diakui bahwa Putri Dakka bukan DPO formal kepolisian, lalu atas dasar hukum apa kliennya dibenarkan memasang foto dan identitas Putri dengan tulisan tegas ‘DPO (Daftar Pencarian Orang)’? Sejak kapan seseorang yang dicari oleh beberapa orang otomatis dapat diberi label DPO?” tegas pihak Putri Dakka.

Pihak Putri menilai persoalan tersebut sebenarnya sederhana.

“Kalau Putri Dakka memang DPO, tunjukkan suratnya, nomor DPO, tanggal dan instansi yang menerbitkan. Kalau tidak pernah ada, jangan istilah DPO yang sudah telanjur disematkan kepada seseorang di ruang publik kemudian diberi pengertian berbeda setelah menjadi perkara hukum. Justru karena penjelasan itu datang dari kuasa hukum, publik tentu berhak mempertanyakan dasar hukum argumentasi tersebut,” lanjutnya.

Namun persoalan Resti tidak hanya datang dari Putri Dakka. Sedikitnya empat orang berbeda juga telah menempuh jalur hukum terhadap Resti terkait dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan peristiwa dan bukti masing-masing.

Salah seorang pelapor lainnya, Ryan Latief kini turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa laporannya terhadap Resti tidak berkaitan dengan perkara Putri Dakka.

“Saya melaporkan Resti berdasarkan kejadian yang saya alami sendiri. Saya merasa nama baik saya dirugikan oleh pernyataan dan/atau unggahan mengenai saya. Saya punya kejadian dan bukti sendiri, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Ryan Latief.

Menurutnya, munculnya laporan dari sejumlah orang berbeda dengan persoalan serupa patut menjadi perhatian.

“Kalau hanya satu orang mungkin dianggap persoalan pribadi. Tetapi ketika beberapa orang berbeda, dengan kejadian dan bukti masing-masing, sama-sama merasa nama baiknya dirugikan hingga memilih jalur hukum, tentu ini patut menjadi perhatian. Ini bukan satu laporan yang dibuat bersama-sama, tetapi laporan dari orang berbeda dengan persoalannya masing-masing,” tegasnya.

Ia berharap perkara yang kini telah membawa Resti duduk sebagai terdakwa menjadi momentum untuk lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan mengenai orang lain.

“Jangan sampai karena sebelumnya merasa belum mendapatkan konsekuensi hukum, seseorang kemudian menganggap biasa memberikan label atau membuat pernyataan mengenai orang lain di ruang publik.” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *