INPUTRAKYAT_MAKASSAR — Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengamankan Dua pengungsi asing asal Sudan masing-masing berinisial AE (48) asal Afganistan dan AMI (34) ,mereka di amankan pada Minggu (26/9) dini hari karena membuat keonarana di lingkungan tempat penampungan mereka. Ini di sampaikan oleh Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin saat di hubungi oleh Inputrakyat Senin 27 September 2021.
Kedua pria itu dilaporkan berbuat onar di lingkungan tempat penampungan mereka di Jalan Muhajirin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. AE terlibat perkelahian dengan pengelola penampungan, sedang AMI cekcok mulut dengan tokoh masyarakat di sana.
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengatakan mereka diamankan secara terpisah. AE di wisma tempat penampungannya. “Karena dipukuli oleh beberapa orang, penyebabnya yang bersangkutan lebih dulu memukul pengelola penampungan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima KORAN SINDO.
Sebelum dibawa ke kantor Rudenim, AE lebih dulu dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diperiksa kesehatannya akibat luka-luka yang diderita akibat dikeroyok beberapa orang di Kecamatan Tamalate.
Alumuddin melanjutkan, sementara AMI diamankan karena hampir dikeroyok oleh penduduk di sekitar penampungannya yang diduga tidak terima dengan ucapan yang dinilai kasar pengungsi itu ke salah seorang tokoh masyarakat.
Dia menyayangkan tingkah AE dan AMI. “Mereka para pengungsi yang bermukim di Indonesia, sudah seharusnya menghargai adat istiadat serta hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alimuddin.
Menindaklanjuti hal tersebut, Alimuddin telah memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu mereka ditempatkan di kantornya, di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida mengaku segala penanganan permasalahan pengungsi selalu dikoordinasikan dengan pihak pengelola penampungan yang tersebar di 20 titik di Makassar.
Selain itu, Dodi mengklaim telah sering bekerjasama dengan pihak United Nation High Commissioner for Refugee (UNHCR), Organisasi Internasional untuk Imigran (IOM), kepolisian dan Pemda setempat untuk mengantisipasi hal-hal yang di luar kendalinya.
“Kerjasama antar pemangku kepentingan diharapkan dapat menangani berbagai persoalan pengungsi, salah satunya permasalahan singgungan antara para pengungsi dengan penduduk setempat,” ujar Dodi
Liputan : Ardi |Editor : Risa