Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

KPU Lutra Gelar Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

331
×

KPU Lutra Gelar Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA, — Dalam rangka verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik KPU Lutra Gerakkan semua tenaga untuk pendukung kelancaran kegiatan ini.

Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati,Saat melakukan verifikasi di Sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa kegiatan verifikasi ini adalah kegiatan yang sangat penting sehingga perlu dilakukan dengan baik dan hati-hati.

Karena mengingat waktunya sangat singkat sehingga perlu persiapan dan kerja sama yang baik demi kelancaran kegiatan verifikasi tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa untuk mendukung kelancaran verifikasi ini KPU Lutra sudah membagi Tim disetiap Partai Politik yang akan di verifikasi,Seperti Partai PKB, Nasdem,PPP, PDIP, Dan PAN.

Dia juga mengatakan bahwa verifikasi Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah memenuhi Syarat (MS) untuk melakukan pesta demokrasi di Luwu Utara.

Sementara itu Ketua PKB, Riswan Bibbi mengatakan sangat bersyukur karena PKB di nyatakan memenuhi Syarat saat di Verifikiasi oleh KPU.

Ini semua, Kata Riswan, tidak terlepas dari kerja-kerja para pengurus secara kolektif untuk mempersiapkan administrasi keanggotaan Partai dan syarat lainnya.

Dan Riswan Juga menyampaikan Apresiasi kepada para pengurus kecamatan Se-Kabupaten Luwu Utara karena sudah menyempatkan untuk hadir di Sekretariat PKB Guna melakukan Verifikasi Ke anggotaan.

Komisioner KPU Lutra Srianto menambahkan bahwa sesuai dengan jadwal hari ini ada Lima (6) partai yang  di verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusannya.

“Dia juga menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi ini KPU Lutra menggunakan metode data dari Sipol bahwa Verifikasi Faktual keanggotan, dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik, hanya diberi ruang waktu 3 hari,”Jelas Srianto.

Jadi apabila pada saat Verifikasi ada yang ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka masih diberikan ruang untuk melakukan perbaikan dari tanggal 3 s/d tanggal 5 Februari.

Karena dilanjutkan Verifikasi hasil perbaikan tanggal 6 Februari dan akan dilakukan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual ditingkat KPU tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 12 Februari  berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2108 , tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Tahapan, Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Liputan: Rama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *