INPUTRAKYAT_LUTIM,–Satnarkoba Polres Luwu Timur menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl Incoiro no. 05, Desa Nikel, Kecamatan Nuha.
Adalah, Muh Fitra alias Fitra bin Jufri (36). Ia diringkus Polisi di rumahnya pada Minggu (28/02/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi, bahwasanya di alamat bersangkutan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lutim, AKP Joddi Titalepta, Kamis (04/03/2021).
Selain menangkap pelaku, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan alhasil ditemukan barang bukti berupa 8 saset sedang yang berisikan sabu seberat 4,73 gram.
“Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Dan saat ini pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Joddi.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.