INPUTRAKYAT_LUTIM,–Lagi, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bekerja sama Polsek Wasuponda dan Polsek Towuti berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AP (19) warga Kecamatan Towuti, Senin (17/09/18) sekitar Pukul 23.00 Wita.
Pelaku AP ditangkap dikediamannya di Jl. Gambas No. Wawondula Kec. Towuti Kab. Lutim.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 35 / VIII 2018 / Sabhara tgl 05 Agustus 2018 yang dilakukan Semuel Karangan selaku korban atas kehilangan motor merek Honda Beat berwarna Merah bernomor plat DD 2496 RG.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar Andi Malloroang, bahwa saat diintrogasi AP mengaku kalau dirinya melakukan pencurian bersama rekannya GG, ungkapnya, Selasa (18/09/18).
Kemudian barang curian tersebut di jual ke Tana Toraja (Tator) bersama rekan lainnya berinisial RN, ujar Akbar.
Sementara GG dan RN kata Akbar, saat ini kami sementara melakukan pencarian dan penangkapan.
“Terduga Pelaku AP kini diserahkan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur ke Polsek Wasuponda untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Liputan: Arif | Editor: Amk.














