Example 728x250
Input Sulteng

Mantan Bupati dan Dua ASN di Morut Ditetapkan Tersangka, Ketiganya Langsung Ditahan

1880
×

Mantan Bupati dan Dua ASN di Morut Ditetapkan Tersangka, Ketiganya Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

Foto: Mantan Bupati Morut, MAAS tengah tertunduk saat pemeriksaan

INPUTRAKYAT_MORUT,–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara, Sulteng, menetapkan mantan Bupati Morowali Utara inisial MAAS sebagai tersangka setelah seharian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Morut, Kamis (6/2/2025).

Bupati Morut periode 2020 – 2021 itu, tersandung kasus tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan sekertariat daerah Morut tahun anggaran 2021.

Tidak hanya itu, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) Morowali Utara yakni inisial RTS selaku Kabag umum dan perlengkapan serta AT sebagai bendahara bagian umum dan perlengkapan saat itu, ikut pula terseret dalam kasus yang melilit MAAS.

Kajari Morowali Utara, Mahmuddin mengatakan, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 539.218.225, ungkapnya.

Dijelaskannya, Januari 2021 bagian umum sekertariat daerah Morut melakukan pencairan uang persediaan sebesar Rp 900 juta bersumber APBD untuk pembayaran belanja barang dan jasa bagian umum dan perlengkapan sekertariat daerah.

“Rp 900 juta ini dibayarkan untuk kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 648.952.189. Rinciannya, perjalanan dinas tahun 2020 dibayarkan di tahun 2021 sebesar Rp 509.218.225, kemudian perjalanan dinas tahun 2021 senilai Rp 139.733.964, serta medical check up sebesar Rp 30 juta,” paparnya lagi.

Kemudian lanjutnya, MAAS memerintahkan bendahara AT membayarkan hak-haknya pada tahun 2020 sebesar Rp. 450 juta yang sebelumnya dilaporkan ke RTS kemudian diperintahkan untuk melakukan pembayaran.

Tidak sampai disitu kata Mahmuddin, AT juga membayarkan perjalanan dinas ajudan dan staf bupati atas persetujuan RTS sebesar Rp. 89.218225.

“Perlu diketahui, pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan menimbulkan kerugian negara,” tandas Mahmuddin didampingi Kasi Intel Kejari, Muhammad Faisal dan Kasi Pidsus, Andi Dedi Mhummad Hidayat.

Ia menegaskan, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut mereka dijerat primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Adapun ancamannya yakni, 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah penetapan tersangka ini ketiga nya langsung menjalani penahanan, dimana MAAS di tahan di Rutan Polres Morowali Utara sedangkan AT dan RTS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kolonodale Kelas III B.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *